SURABAYA-Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menahan Bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Ali Hendro Santoso setelah menerima pelimpahan berkas Tahap II perkara dugaan pungutan liar dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
Tersangka adalah seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang menjabat bendahara pengeluaran yang membidangi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jatim, kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathur usai menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II dari penyidik Polda Jatim di Surabaya, Kamis (02/08).
Tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Polda Jatim pada 1 Oktober 2018 lalu di Aula Dinas ESDM Provinsi Jatim, Surabaya, dengan barang bukti uang yang diduga pungli senilai Rp30 juta.
Saat itu dia ditangkap bersama Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim Cholik Wicaksono, yang berkasnya telah diproses hukum terlebih dahulu dan pada 24 April lalu dijatuhi vonis 1 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.