Surabaya-Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (21/01), oleh sejumlah customer kondotel (kondominium dan hotel) oleh PT Penta Berkat di Kota Batu, Jawa Timur.
Langkah hukum tersebut diambil karena Rachmawati menjabat Komisaris Utama perusahaan tersebut
Ini merupakan kelanjutan perkara PT Penta Berkat dengan korban-korbannya yang melaporkan ke Polda Jatim. Di PT Penta Berkat Rachmawati sebagai Komisaris, kata Kuasa Hukum korban, Barlian Ganisha di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (21/01).
Kasus penipuan tersebut, lanjut Barlian, adalah jual beli kondotel yang dijanjikan PT Penta Berkat dengan kerugian Rp 7 Miliar.
Ada 30 orang, ada sebagian bayar lunas ada yang sebagian beli dua dan tiga unit. Condotel kota Batu, per unitnya yang pertama sekitar Rp 400 juta. Yang kedua Rp 800 juta, terangnya.