PONOROGO-Reog Ponorogo masih menunggu waktu untuk mendapat pengakuan sebagai warisan budaya oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), dengan berbagai persyaratan.
Sebenarnya sudah pernah didaftarkan ke UNESCO pada 2010, tetapi belum ditanggapi. Akhirnya didaftarkan kembali 2016 dan ditanggapi pada 2017, katanya di Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (27/08).
UNESCO, sambung dia, sudah mulai membicarakan permohonan agar reog Ponorogo diakui sebagai warisan budaya sejak 2019. Menurut rencana, UNESCO akan menggelar pleno pada 2020 untuk memutuskan apakah permohonan Indonesia disetujui atau tidak.
Selain berupaya mendapat pengakuan dari dunia internasional melalui UNESCO, katanya, reog juga sudah dipatenkan di dalam negeri melalui Kementerian Kehakiman sejak 1997.
Ketika nomenklatur Kementerian Kehakiman berubah menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, reog kembali kami patenkan, katanya.