SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 untuk 38 daerah hari ini, Rabu (20/11).
Besaran UMK Jatim 2020 yang disetujui Gubernur Khofifah Indar Parawansa nomor 188/568/KPTS/013/2019 tersebut telah dirumuskan melalui Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan, Kabupaten Kota, dan Apindo.
Siang ini, Ketua Dewan Pengupahannya Pak Fauzi. Beliau akan menyampaikan penetapan UMK 2020, kata mantan Menteri Sosial itu kepada wartawan, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (20/11).
Senada dengan Gubernur Khofifah, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, Achmad Fauzi mengatakan penetapan UMK tersebut melalui klarifikasi resmi dari bupati/walikota terkait.
Fauzi menyebut ada kenaikan sebesar 8,51% dari UMK tahun 2019, berdasarkan hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.