Tulungagung-Tercatat sebanyak 1.565 orang mengajukan permohonan pindah pilih jelang Pemilu 2019 di posko Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jawa Timur.
Itu meliputi pemilih yang mengajukan pindah pilih masuk maupun keluar wilayah Tulungagung, kata Komisioner KPU Tulungagung, Divisi Koordinator Perencanaan Data dan Informasi M Khoirul Anam di Tulungagung, Rabu (28/02).
Dari data sementara, pemilih yang masuk atau daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 832 pemilih. Sedangkan pemilih yang keluar dari Tulungagung ke kota/kabupaten lain sebanyak 733 pemilih.
Anam mengatakan, jumlah itu terbaca setelah para calon pemilih dari berbagai pelosok desa/kota dan pendatang mengurus form A-5.
Form A-5 ini disediakan untuk pemilih yang hendak melakukan pindah memilih ke kota/kabupaten di luar Tulungagung atau juga pemilih yang menginginkan memilih di Tulungagung pada 17 April 2019.