SAMPANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1 miliar lebih dari pengusutan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh institusi daerah itu.
Uang negara yang berhasil kami selamatkan pada kasus tindak pidana korupsi program bantuan bibit tebu, kata Kepala Kejari (Kajari) Sampang, Maskurdi Sampang, Kamis (27/06).
Maskur menjelaskan, kasus korupsi bantuan pengadaan bibit tebu itu pada tahun anggaran 2014, dan uang tersebut berasal dari dua terpidana yakni Haji Abd Kholik dan Aliansyah.
Menurut Kajari, keduanya merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang menerima dana bantuan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN 2014.
Rincian uang negara yang berhasil diselamatkan adalahpengembalian uang barang bukti sebesar Rp942.775.000 yang berasal dari perkara korupsi H. Abd Kholik, sebagai Ketua Poktan Damar Wulan.