SURABAYA-Tak satu pun rumah sakit (RS) di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung.
Baru pertama kali di Indonesia dan belum ada petunjuk teknisnya, sehingga untuk mengeksekusinya kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan di Kejaksaan Agung, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung, di Surabaya, Minggu (25/08).
BACA JUGA:Predator Anak Dikebiri, Ini Respons Menteri Yohana
Untuk itu Kejari Mojokerto meminta petunjuk ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan eksekusinya.