Kota Surabaya - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi mengatakan dari laporan Pendapat akhir Fraksi - fraksi di DPRD menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari Fraksi -Fraksi di DPRD bisa ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh pihak Pemprov Jatim untuk perbaikan kedepannya. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Paripurna di gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu (5/7/2023).
Sembilan Fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Jatim, Rohani Siswanto mengatatakan secara umum Gubernur dan seluruh jajaran eksekutif di lingkungan Provinsi Jatim telah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik sesuai target yang telah ditentukan, dan pelaksanaan tugas tersebut secara administrasi formil dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Namun ada catatan yang perlu diperhatikan oleh pihak eksekutif.
Pertama Terhadap Capaian Target Pendapatan, Fraksi Partai Gerinda mengapresiasi capaian target pendapatan yang telah terlampaui khususnya Pendapatan Asli Daerah, terhadap capaian dari sumber yang realisasinya melampaui terlalu jauh dari target perlu adanya perencanaan target yang lebih matang, sementara untuk capaian dari sumber yang pelaksanaanya belum memenuhi target perlu dilakukan evaluasi dan peningkatan.
Terhadap Capaian Serapan Anggaran, Fraksi Partai Gerindra Secara umum mengapresiasi pencapaian serapan anggaran yang telah sesuai atau mendekati 100%, khusus untuk OPD yang serapan anggarannya masih kurang, perlu dievaluasi secara serius dan segera menginisiasi langkah-langkah solutif mengingat kecenderungan hambatan di lapangan berkutat pada permasalahan yang relatif sama dan dapat diprediksi serta diantisipasi sebelumnya.