SURABAYA-Wilayah Provinsi Jawa Timur dinyatakan bebas dari daerah tertinggal sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) 79/2019.
Keputusan yang disahkan di Jakarta pada 31 Juli lalu itu menyebut ada 62 kabupaten tertinggal di Indonesia yang telah terentaskan dari kondisi ketertinggalan selama 2015-2019, empat di antaranya ada di Jawa Timur yakni: Bangkalan, Sampang, Situbondo, dan Bondowoso.
Sesuai Perpres 131/2015 tentang penetapan daerah tertinggal 2015-2019, Situbondo tertinggal di sumber daya alam (SDM), infrastruktur, kemampuan keuangan daerah (KKD), dan Karakteristik Daerah (KD).
Tiga daerah lain yang sempat tertinggalBondowoso tertinggal di SDM dan KD. Sampang tertinggal di SDM, Ekonomi, dan KKD. Sedangkan Bangkalan, hanya tertinggal dalam hal SDM.
Menanggapi keputusan itu, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur bersyukur. Menurutnya, dengan adanya keputusan Mendes-PDTT itu, Jatim benar-benar terbebas dari daerah tertinggal.