LAMONGAN-Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Jawa Timur, mengesahkan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).
Dengan disahkannnya perda tersebut, maka minuman beralkohol golongan B dan C dilarang beredar di wilayah Kabupaten Lamongan.
Minol golongan B adalah minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol 5 hingga 20 persen. Sementara minol golongan C mengandung kadar etil alkohol atau etanol 20 hingga 55 persen.
Sedangkan untuk minol golongan A (kadar alkohol maksimal 5 persen) masih bisa dijual di Lamongan.
Yang diperbolehkan adalah minuman beralkohol golongan A. Artinya, yang kadar etanolnya maksimal 5 persen. Lebih dari itu tidak boleh beredar di Lamongan, ujar Anggota Pansus DPRD Lamongan, Saim kepada wartawan, Kamis (08/08).