SURABAYA-Agus Fahrudin menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu Presiden 2019. Saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Surabaya itu mengaku mendapatkan instruksi agar tidak menandatangi hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019.
Instruksinya tegas, kita tidak diperkenankan menandatangani apapun hasil di KPU, kata Agus Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya, Jawa Timur, Rabu (08/05) dini hari.
Cuma saya menjalankan perintah tidak boleh menandatangani dokumen apapun. Itikad kami hadir di sini sebagai peserta pemilu, Agus menambahkan.
Soal pelaksanaan Pilpres 2019 di Surabaya, kata Agus, ada beberapa hal yang membuatnya tidak puas, seperti adanya pelaporan berupa pembukaan kotak suara di Balai RW 2 Asemrowo tanpa sepengetahuan saksi pasangan 02.
Lalu soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Tandes. Di wilayah itu ada warga luar Kota Surabaya yang mencoblos tanpa menggunakanA5 atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS. Sudah saya laporkan masalah ini ke Bawaslu Surabaya, ujar Agus.