Surabaya - Saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diajukan tersangka pencemaran nama baik,Ahmad Dhani Prasetyo batal hadir ke Mapolda Jawa Timur.
Begini, saksi ini untuk mendapatkan izin dari Kementerian tidak mudah ternyata. Saksi yang biasa itu mudah, tapi saksi ini kan saksi sangat ahli. Nah untuk mendapatkan izin itu susah. Kita sudah memberikan suratnya sudah dari kemarin-kemarin, tapi balasan dari kementerian tidak segampang itu, kata Dhani usai menyerahkan barang bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Senin (12/11).
Dhani mengatakan dirinya telah mengajukan tiga ahli yakni dari ahli hukum ITE, hukum pidana dan bahasa yang dapat meringankan dirinya untuk diperiksa polisi.
Untuk saksi yang pertama ini susah. Tadi saya hanya menyerahkan handphone beserta kartunya serta foto pakai papan tersangka, ujarnya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengemukakan, penyidik telah memberikan waktu dua minggu kepada pihaknya menjadwalkan waktu untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu. Namun setelah diupayakan, saksi diminta tidak sama waktunya.