SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni Maruf Syah, KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Salah satu saksi yang dihadirkan, KH M Nuruddin A Rahman yang juga Wakil Ketua Syuriah PWNU Jatim, mengaku mendapatkan video vlog tersebut dari grup whatsapp Guyub Jawa Timur.
Lalu saya share ke grup WA PWNU Jatim dan direspon sama cak Maruf karena yang tau hukum ini cak Maruf, kata saksi Nuruddin menjawab pertanyaan jaksa Novan Arianto di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/06)
Dikatakan Nuruddin, Video vlog Gus Nur ini dianggap tidak mencerminkan budaya Indonesia yang santun.
Isinya saya anggap tidak sesuai dengan kultur kita. Kalau orang Madura ini bilang nantang carok. ini jadi gak enak, masak ada ustad ngomong begitu, ujarnya.