Surabaya-Empat orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan musisi Ahmad Dhani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/02.
Empat orang yang dijadikan saksi itu masing-masing Eko Pujianto, Edi Firmanto, David Priyo Prasojo da juga Siti Rafika.
Sejatinya ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, tetapi hanya empat orang saja yang datang, kata Rakhmat Hary Basuki selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi pertama Edi Firmanto memberikan kesaksian kalau dirinya termasuk dalam elemen bela negara yang merasa dihina dengan adanya vlog oleh Ahmad Dhani dengan kata-kata idiot.
Saat itu, kami bersama dengan teman-teman sedang berada di depan Hotel Majapahit, saat itu Dhani membuat vlog yang di dalamnya berisi kata-kata idiot sambil menunjuk ke arah luar hotel. Padahal saat itu kami sedang berada di luar hotel, ungkapnya.