SURABAYA-Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Jatim), Oman Suherman mengatakan kawasan hutan di Jawa Timur seluas 1,1 juta hektar bisa dimanfaatkan masyarakat termasuk juga santri untuk kegiatan Perhutanan Sosial.
Oman mengatakan pengelolaan hutan dapat dilakukan melalui dua skema, yakni Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).
Lewat dua pintu skema tersebut, kata Oman, para santri dan masyarakat bisa berkontribusi pada lingkungan sekaligus meningkatkan ekonomi dengan melakukan kerja sama dalam bidang agroforestry.
Pemanfaatan bisa berbentuk jasa lingkungan dan kegiatan lainnya yang berbasis lahan maupun nonlahan, katanya saat memberikan paparan pada acara Ngaji Tani Akbar dan Munas Santri Tani Nusantara yang berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Genggong, Probolinggo, Jatim, Minggu (26/01).
Melalui keterangan tertulisnya, Oman menjelaskan, kemitraan berbasis lahan, yaitu mengoptimalkan fungsi, manfaat serta produktivitas lahan dan sumber daya hutan seperti pembuatan tanaman, pemanfaatan lahan, pelestarian sumberdaya alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.