LAMONGAN-Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menutup sementara wisata Gunung Mas Lamongan di Kecamatan Mantup.
Pasalnya, kawasan wisata tersebut ilegal alias tak berizin mengacu pada Perda No 13 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Lamongan dan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan.
Pemilik usaha tidak memiliki legalitas yang sudah ditetapkan Pemkab Lamongan. Di antaranya, izin pariwisata, lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB), kata Kabid Gakda pada Satpol PP Lamongan, Sapari kepada wartawan, Jumat (09/08).
Penutupan tempat wisata tersebut disertai penyegelan yang membentang di pintu masuk, disertai pemasangan papan bertuliskan Tempat Ini Ditutup.
Sapari mengaku sudah bertemu dengan pemilik obyek wisata perorangan tersebut, juga memberikan pemahaman, danmenyarankan segera menuntaskan legalitas tempat wisata tersebut.