SURABAYA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita pulpen tiruan bermerek palsu sebanyak satu kontainer dari China yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam rilis kepada wartawan di Surabaya, Kamis mengatakan, satu kontainer tersebut berisi 858.240 unit pulpen dengan nilai Rp1.019.160.000.
Pengirimnya PT PAM dari China. Pulpen tiruan itu merek Standard AE7 yang sebenarnya made in Indonesia dengan hak kekayaan intelektual atau HKI dimiliki oleh PT Standardpen Industries, ungkapnya.
Ia mengatakan, penyitaan barang impor tiruan ini merupakan yang pertama sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017, menyusul diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, sebagai revisi dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Heru menjelaskan sejak diterbitkan PP Nomor 20 Tahun 2017, perangkat hukum kepabeanan dengan sistem border measure HKI semakin lengkap, di antaranya diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2019.