SURABAYA-Tim Penyidik kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jl Kalasan, Surabaya, menyebut pihaknya kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua.
Saat ini baru akan bertambah satu dulu, dengan fakta rekaman hasil laboratorium forensik, termasuk saksi di lokasi, ujar Ketua tim penyidik yang juga Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, selaku, Jumat (30/8).
BACA JUGA:
Usir 2 Gubernur, Mahasiswa Papua Bentangkan Spanduk Referendum
Kata Sutiaji soal Pernyataan Wakilnya yang Bikin Resah Papua