Satu Lagi Tersangka Ujaran Rasis pada Mahasiswa Papua

SA dijerat dengan UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jumat, 30 Agst 2019 17:11 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Tim Penyidik kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jl Kalasan, Surabaya, menyebut pihaknya kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua.

Saat ini baru akan bertambah satu dulu, dengan fakta rekaman hasil laboratorium forensik, termasuk saksi di lokasi, ujar Ketua tim penyidik yang juga Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, selaku, Jumat (30/8).

BACA JUGA:
Usir 2 Gubernur, Mahasiswa Papua Bentangkan Spanduk Referendum

Kata Sutiaji soal Pernyataan Wakilnya yang Bikin Resah Papua

Papua Memanas: Kantor DPRD Dibakar, Lalin Lumpuh

Ricuh, Demo Mahasiswa Tuntut Papua Merdeka di Surabay

Baca juga :