Situbondo - Sejumlah desa di Situbondo, Jawa Timur belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD).
Untuk itu,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo mengeluarkan surat teguran bagi kepala desa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan SPJ penggunaan Dana Desa (DD).
Sampai dengan saat ini masih ada sekitar 10 persen desa belum merampungkan SPJ, nantinya jika tetap tak merampungkan SPj hingga batas yang ditentukan, DPMD bisa mengusulkan pemberian sanksi kepada Bupati Situbondo, kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Yogie Kripsian Sah di Situbondo, Senin (04/03).
Ia menjelaskan, batas akhir penyerahan SPJpenggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 harus rampung bulan Maret 2019 dan saat ini SPJ telah diaudit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Menurutnya,DPMD telah memberikan surat teguran ketiga bagi desa-desa yang belum merampungkan SPJ, dan bukan tidak mungkin akan ada rekomendasi langsung dari BPK agar kepala desa diberi sanksi jika tak menyelesaikan SPJhingga bulan ini.