GERSIK-Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Sekretariat Pemkab Gresik, Jawa Timur, terancam tak gajian pada bulan November 2019.
Pasalnya, Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW) hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.
Hendro menghilang setelah ditetapkan sebagai kasus korupsi pemotongan dana insensif pajak daerah pada BPPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Sekda, kata salah satu pejabat Sekretariat Pemkab Gresik, belum menandatangi pencairan gaji di bulan tersebut.
SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan gaji bulan November belum diteken sekda pascaditetapkan tersangka, ujarnya, Selasa (29/10).