Surabaya-Semua peraturan daerah terkait badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Surabaya, Jawa Timur dinilai ketinggalan zaman sehingga perlu direvisi.
Seperti Perda Perusahaan Rumah Potong Hewan yang dibuat pada 1982. Perda tersebut sudah semestinya direvisi, kata Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Rio Pattiselano di Surabaya, Kamis (31/01).
Ia meminta seluruh perda BUMD diubah dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing BUMD.
Namun, lanjut dia, yang terpenting dari revisi perda itu yakni kewenangan Pemkot Surabaya bisa mengganti direksi BUMD jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Jadi kalau ada persoalan di direksi BUMD, pemkot tidak harus menunggu masa tugas direksi itu berakhir, kata Politikus Partai Gerindra ini.