MALANG-Wajib pajak (WP) di Kota Malang, Jawa Timur, yang tak kunjung menunaikankewajiban bayar pajak bakal dipidanakan.
Pasalnya, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada kejaksaan.
Dari data rekap progres pemeriksaan pajak daerah yang ditangani Kejari Malang sampai dengan akhir Agustus 2019, tercatat ada 204 WP yang diperiksa oleh Korps Adhyaksa tersebut.
Rinciannya, sebanyak 164 WP reklame yang jika ditotal nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp1 miliar, kemudian15 WP hotel dengan tunggakan sekitar Rp700 juta, 10 WP restoran dengan tunggakan Rp415 juta, sembilan WP BPHTB dengan tunggakan Rp480 juta, serta enam WP PBB Perkotaan dengan nilai tunggakan kisaran Rp566 juta.
Karena tidak kunjung ada itikad baik untuk penyelesaian, kami berikan SKK kepada pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk proses penagihannya, ujar Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto, Rabu (11/09).