Surabaya-Salah satu tim pengacara terdakwa dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan sulit dimengerti.
Padasidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, JPU menurutnya tidak menyebut secara spesifik dimana terdakwa melakukan distribusi yang memuat tentang penghinaan sebagaimana dakwaan jaksa dalam kasus vlog idiot Ahmad Dhani.
Bahwa unsur utama dalam delik Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana. Sehingga untuk menentukan Locus Delicti-nya haruslah ditentukan di manakah terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana, kata pengacara Dhani, Aldwin Rahardian saat membacakan nota keberatan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anton Widyo Priyono di di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/02).
Selain itu, kata dia, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina.
Oleh karena Pasal 27 ayat (3) UU ITE penerapan keberlakuannya terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, maka yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah orang perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum, terangnya.