Surabaya - Berbagai pandangan dan analisis terus bermunculan pascaamblesnya Jalan Raya Gubeng, tak terkecuali Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur dan pihak Pemkot Surabaya dalam hal ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
YLPK mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan untuk pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Hospital yang menjadi salah satu penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12) malam.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih misteri karena sebelumnya sudah diketahui oleh para ahli geologi jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor, kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim, Said Sutomo di Surabaya, Jumat (21/12).
Menurut dia, jika sudah para ahli geologi sudah menyatakan kalau kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, maka semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basement RS Siloam.
Tapi kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan? ujarnya.