Sumenep - Status lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Bandara di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur mendapat sorotan Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi.
Menurutnya, lahan itu sudah diberikan ganti rugi oleh pemerintah Kabupaten (pemkab) yang dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Hanya saja, statusnya hingga saat ini dinilai belum jelas, terkait lahan itu sudah dimasukkan menjadi aset daerah atau masih dibiarkan tanpa status yang tidak pasti, ujarnya, Senin (12/11).
Pihak legislator, lanjut dia, merasa curiga dengan keberadaan lahan itu. Kami belum mendapatkan kepastian soal status lahan tersebut, apakah sudah resmi menjadi asset daerah atau masih dibiarkan saja, terangnya dilansir dprd-sumenepkab.go.id.
Menurut dia, seyogyanya itu sudah masuk pada aset daerah, sebab pemerintah sudah memberikan ganti rugi.
Nah, ini perlu dipertanyakan secara tegas agar tidak menjadi bola liar. Selain itu, anggaran yang digelontorkan untuk pembebasan lahan itu tidak mubazir, kata Politisi Hanura ini.