MADIUN-Suprapto, oknum PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi pemotongan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru agama.
Suprapto dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun setelah MA menyatakan Suprapto bersalah dalam kasus korupsi pemotongan TPP guru agama di lingkungan Kemenag Madiun.
Dengan putusan kasasi ini, perkara tindak korupsi dengan terdakwa Suprapto sudah berkekuatan hukum tetap, kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Selasa (03/12).
Kasus ini, jelas Fikri, mulai disidangkan sejak 2015, dan Majelis hakim telah memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun terdakwa mengajukan banding hingga kasasi.
BACA JUGA: Kasus Pungli Guru Sertifikasi, Dua Kepsek di Situbondo Kena OTT