Sungai Brantas Rusak Parah, Aktivis Surati Kapolri

Aktivis lingkungan melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Selasa, 26 Nov 2019 15:03 WIB Author - Fathor Rasi

TULUNGAGUNG-Aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resmi menyurati Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Senin (25/11).

Mereka melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat sehingga aktivitas penambangan ilegal galian C di Sungai Brantas sejak 2017, yang dinilai tak pernah tersentuh hukum, bahkan kini semakin masif menggunakan alat berat.

Dalam salinan surat setebal 18 halaman kertas kuarto berkop Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menyampaikan 4 poin persoalan terkait penambangan pasir ilegal Sungai Brantas yang disebut dilakukan secara masif, terstruktur dan sistemik.

Empat poin aduan LSM PPLH Mangkubumi di antaranya terkait kegiatan penambangan pasir batu (sirtu) yang masuk golongan galian C di sembilan spot lokasi dengan menggunakan 47 disel dongpeng penyedot pasir, lima alat berat jenis eksavator dan 68 truk yang silih berganti keluar-masuk titik penambangan secara bebas dan terbuka.

Poin berikutnya terkait penambangan pasir yang marak menggunakan aneka mesin penyedot dan alat berat tersebut menyebabkan lingkungan dan ekosistem Sungai Brantas yang membentang sepanjang 25 kilometer di perbatasan Tulungagung-Blitar, rusak parah.

Baca juga :