TULUNGAGUNG-Jumlah penambang pasir mekanik yang beroperasi secara ilegal di sepanjang aliran Sungai Brantas, perbatasan Tulungagung-Blitar akan didata ulang.
Tujuannya, untuk memantau perkembangan jumlah penambang pasir mekanis maupun yang menggunakan alat berat.
Kami ingin tahu berapa yang masih beroperasi. Apakah bertambah atau berkurang, ujar Kepala Sub Divisi Jasa ASA I-3 Perum Jasa Tirta, Hadi Witoyo, di Tulungagung, Rabu (27/11).
Selain mendata, sambung Hadi, pemantauan juga dilakukan untuk menentukan titik-titik area penambangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pada survei lapangan serta kajian ekologi yang pernah dilakukan PJT sebelumnya (sekitar Juni-Juli 2019), penambangan pasir mekanis yang masif di sepanjang aliran Sungai Brantas mulai dari wilayah Rejotangan, Ngunut hingga Ngantru disimpulkan telah memicu degradasi dasar sungai antara 4-7 meter.