Surabaya-Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencairan anggaran bantuan sosial (bansos) dan hibah menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan anggaran sejumlah pos anggaran Pemprov Jatim pada Maret 2019 lalu.
Memang surat KPK menyebutkan, Bansos dan hal-hal berkaitan hibah itu jangan dilakukan sebelum 17 April. Itu yang menjadikan terlambat. Karena ternyata, ada konstruksi yang sifatnya hibah. Termasuk hibah daerah. Jadi baru akan dilakukan (sekarang) ini, kata Khofifah di gedung negara Grahadi, Rabu (08/05) malam.
Hal itu diketahui Khofifah setelah menggelar rapat evaluasi anggaran dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, di Kantor Gubernur Jatim.
Ada yang hijau, ada yang kuning, ada yang merah. Dan kemarin saya tanya. Saya, kan, harus menghitung, ini sudah masuk triwulan kedua, ujarnya Khofifah melansir laman Kominfo Jatim.
Kategori hijau, sambung Khofifah, diterapkan untuk pos-pos anggaran dengan serapan sudah lebih dari 20 persen pada triwulan kedua.