SURABAYA-Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terancam terhambat karena belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang baru, hasil penyesuaian penambahan honor penyelenggara pilkada ad hoc melalui APBD Surabaya 2020.
Pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan diumumkan mulai 25 November 2019, tapi sampai saat ini NPHD belum diteken, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Kamis (21/11).
Dengan waktu yang mepet tersebut, Nur Syamsi, KPU Surabaya tidak punya anggaran lagi untuk melaksanakan tahapan pilkada karena NPHD lama sudah tidak bisa digunakan.
Anggaran baru bisa dicairkan setelah NPHD yang baru diteken, katanya.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2020 yang disahkan DPRD pada 10 November 2019 telah menganggarkan kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebesar Rp16 miliar.