SURABAYA-Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tol Surabaya-Mojokerto mulai Januari 2020 pukul 06.00 WIB, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Surabaya Mojokerto.
Melalui keterangan pers di Surabaya, Selasa (31/12), Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM), Roy Ardian mengatakan tarif baru tol tersebut berlakuawal tahun, tepatnya3 Januari 2020.
Rinciannya adalah, untuk golongan I dari Gerbang Tol (GT) Warugunung menuju Driyorejo dikenakan tarif Rp13 ribu, kemudian dari GT Warugunung-Krian Rp20 ribu dan GT Warugunung-Penompo Rp38 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan golongan II dari GT Warugungung-Driyorejo dikenakan tarif Rp21.500, GT Warugunung-Krian Rp32.500, serta GT Warugunung-Penompo Rp62 ribu.