Bojonegoro - Pengusaha di Bojonegoro, Jawa Timur menerima besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp1.858.613,77/bulan, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur.
Tidak ada pengusaha yang menolak besaran UMK 2019, kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan KetenagakerjaanDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam WS di Bojonegoro, Jumat (14/12).
Disperinaker, menurut dia, sudah mengumpulkan pengusaha di daerahnya untuk menyosialisasikan besaran UMK 2019 yang sudah ditetapkan Rp1.858.613,77/bulan dua hari lalu.
Pengusaha bisa menerima besaran UMK 2019. Terbukti sampai hari ini tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan membayar upah buruhnya sesuai besaran UMK 2019, tuturnya.
UMK 2019 di daerah setempat, lanjut dia, lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya, seperti, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Ngawi.