MOJOKERTO-Tanah urukan di bantaran Sungai Marmoyo di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Tanah urukan tersebut sedang diuji laboratorium. Bila nantinyaterbukti mengandung limbah B3 pemkab akan menindak sesuai perundang-undangan.
Tanah uruk sepanjang 150 meter itu diperkirakan berasal dari sisa pengolahan batu bara yang didatangkan oleh PT. GEI (Green Environmental Indonesia).
Tim Patroli Air Terpadu Jatim telah melakukan pemantauan di bantaran Kali Marmoyo Mojokertoyang diduga menggunakan campuran limbah B3 tersebut.
BACA JUGA: Pabrik Ini Terciduk Buang Limbah ke Kali Surabaya