Surabaya-Tangis Vanessa Angel (VA) pecah di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/04), ketika mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana kasus UU ITE itu, VA tampak mengusap air matanya dengan tisu di tanganya.
VA Didakwa terkait prostitusi online dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tante VA, Stefanie Reni yang juga hadir membenarkan terdakwa kasus penyebaran konten asusila terkait prostitusi online itu menangis usai persidangan.
Iya (VA) tadi menangis. Langsung saya peluk setelah sidang, kata tante Vanessa kepada wartawan.