Surabaya - Seorang pengedar pil koplo Double L berinisial KD ditangkap kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak satu juta butir pil koplo.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Akbp Leonardus Simarmata mengungkapkan KD (52) merupakan warga Jalan Bratang Tangkis Gang 2 Surabaya.
Dia mendapatkan pil koplo ini secara ranjau, yaitu menerima perintah untuk mengedarkan dari seorang yang tidak dikenal melalui telepon seluler, katakepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/11).
Polisi mengendus gerak-gerik KD, yang menggunakan mobil Avanza berkendara dari Surabaya menuju ke Jalan Raya Beji, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, untuk mengambil beberapa karton pil koplo.
Dia menerima perintah dari telepon untuk mengambil beberapa karton pil koplo yang diletakkan di pinggir Jalan Raya Beji, ujar Leonardus.