SURABAYA-Sebanyak 4.242 pekerja rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya sebagai dampak adanya pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Berdasarkan rapat koordinasi via teleconference dengan dinas pariwisata (Disparta) Selasa (14/4) kemarin, kurang lebih ada sekitar 4.242 karyawan RHU di Surabaya yang di-PHK, kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Rabu (15/04).
Sedangkan rapat koordinasi antara Komisi D dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya sebelumnya menyampaikan baru ada delapan perusahaan yang melaporkan terkait dengan 685 karyawan yang di-PHK atau merumahkan karyawan.
Khusnul menyampaikan bahwa rapat koordinasi dengan Disparta Surabaya untuk memastikan apa saja yang dilakukannya selaku pembina dan penanggungjawab pelaku industri pariwisata atau RHU di Surabaya seperti mal, restoran, hotel, karaoke keluarga dan tempat hiburan malam.
Sesuai surat edaran (SE) dari Wali Kota Surabaya pada 20 Maret lalu, lanjut dia, menginstruksikan semua RHU tutup sementara waktu dan diminta memberlakukan protokol-protokol kesehatan pengananan COVID-19. Tentunya halnya berdampak dengan pendapatan RHU menurun sehingga memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya.