Surabaya-SHRN (36) tersangka pencurian perhiasan disertai tindak kekerasan ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam pencurian ini, tersangka menyasar perempuan yang sedang membersihkan di depan rumah, ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (13/02).
Tersangka berperan mengawasi situasi keamanan di sekitar lokasi kejadian. Pencurian itu dilakukan tersangka di depan rumah Dusun Bringin, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Aksi tersangka terekam CCTV di sekitar rumah korban. Dari sana kita berhasil mengidentifikasi ciri-ciri daripada para tersangka, ungkapnya.
Leo menambahkan, tersangka bersama tiga temannya berinisial, UNYK, CDR dan SNY melakukan aksinya sekitar November 2017.