SURABAYA - Puluhan warga Kota Surabaya melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) karena terjerat utang melalui aplikasi pinjaman daring/online. Mereka juga tidak bisa mengembalikan karena tingginya bunga dan ketidaksesuaian saat pencairan.
Saya sudah mendampingi proses hukum pro bono terhadap sebanyak 25 orang yang terjerat utang melalui aplikasi daring. Semua perkaranya kami laporkan ke Polda Jatim, ujar advokat Tony Suryo kepada wartawan di sela mendampingi sejumlah kliennya, saat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (25/8).
Ia menjelaskan, aplikasi daring itu semula memberi kemudahan pemberian utang karena salah satunya tanpa disertai syarat jaminan atau agunan. Hal itu gencar dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.
Tapi bunganya cukup besar dan jatuh temponya pendek, seperti jika berutang sebesar Rp1,5 juta, cairnya cuma sebesar Rp800 ribu dan harus dilunasi selama seminggu senilai total Rp1,8 juta, kata Tony.
Proses pemberian pinjamannya ini, menurut Tony, sebenarnya tidak ada masalah secara hukum, namun masalahnya ketika peminjam tidak bisa membayar sesuai jatuh tempo. Perusahaan dari aplikasi mengerahkan penagih utang atau Debt Collector, dengan cara meneror menggunakan kata-kata tak senonoh melalui pesan pendek di telepon seluler maupun media sosial, ungkapnya.