SAMPANG-Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur, inisial A belum lama ini ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
Pria berusia sekitar 48 tahun itu merupakan ASN pindahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sampang sejak pertengahan tahun 2017.
A selanjukan akan menjalani sanksi ganda lantaran yang bersangkutan merupakan abdi negara.
Selain sanksi hukum, nantinya juga akan disanksi di internal institusi, ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol-PP Pemkab Sampang Chairijah di Sampang, Jumat (20/12).
Hanya saja, sambung Chairijah, proses di internal Pemkab Sampang terkait kasus narkoba anak buahnya itu, setelah vonis dari pihak pengadilan.