Surabaya-Tersangka kasusJalan Raya Gubeng ambles di Surabaya beberapa waktu lalu bertambah menjadi 6 orang dari dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab.
Sebelumnya ada tiga orang ditetapkan tersangka, saat ini ada tiga lagi. Yang berarti enam (tersangka), kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/01).
Kapolda menjelaskan, keenam tersangka itu adalah Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) berinisial RW, Project Manager PT Saputra Karya berinial RH, Engineering Spv PT Saputra Karya berinisial LAH.
Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT NKE berinisial BS, Side Manager PT NKE berinisial A dan Side ManaGer PT Saputra Karya berinisial A.
Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Senin (21/1), terkait perkembangan kasus longsornya Jalan Gubeng, ujarnya.