SURABAYA-Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 61 anggota DPRD Jatim belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pajabat Negara) per 27 Juni 2019.
Data tersebut terungkap dari klarifikasi LHKPN KPK di salah satu ruangan kantor Gubernur Jatim di kawasan jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (10/07).
Angka tersebut tergolong rendah karena masih sekitar 32,97 persen atau hanya 39 orang anggota DPRD Jatim.
Sedangkan selebihnya belum melaporkan sampai saat ini.
Padahal, KPK sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tulisan agar penyelenggara negara termasuk anggota DPRD Propinsi Kota dan Kabupaten agar memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya.