SURABAYA-Seluruh pemohon surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Jawa Timur wajib mengikut tes psikologi alias kesehatan rohani.
Tes psikologi kini menjadi syarat permohonan pembuatan SIM, berlaku sejak kemarin Senin (17/12), dan gratis hingga Sabtu (21/12).
Selanjutnya, pemohon untuk tes psikologi akan dikenakan biaya Rp50 ribu pada Senin (23/12) dan seterusnya.
Untuk wilayah Surabaya, sudah dua lokasi pelayanan tes psikologi yakni di Satpas Kolombo, dan di Mall TP 2 lantai LG.
AKP Sigit Indra, Kanit Regident Polrestabes Surabaya mengatakan, hari ini, Selasa (17/12), sudah 104 orang sejak pukul 10.00 WIB.