SURABAYA-Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur akan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Kalau merujuk Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh, ujar Himawan Estu Bagijo, Kadistrans Jatim saat membuka Posko di Kantornya Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Jumat (10/5) petang.
Dikatakannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati/Wali Kota agar memperhatikan, mengawasi, dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu kepada pekerja.
Untuk itu pihaknya membuka posko pengaduan THR keagamaan melayani masyarakat baik sebelum maupun setelah Lebaran, yaitu mulai Jumat (10/5) sampau dengan Jumat (14/6) 2019.
Adapun Waktu pelayanan pada hari kerja Senin- Jumat mulai pukul 09.00 -14.00 WIB.