THR dan Gaji ke-13 ASN Malang Siap Dicairkan Tanpa Perda

Pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tidak perlu diatur secara khusus melalui Perda.
Selasa, 21 Mei 2019 11:31 WIB Author - Fathor Rasi

MALANG-Wali Kota Malang, Sutiaji siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, meski tidak disertai dengan terbitnya peraturan daerah (Perda).

Pemkot Malang siap mencairkan THR dan gaji ke-13 ASN meski dalam PP No 35 dan 36 tahun 2019 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan anggota Dewan, pencairannya diatur dalam Perda, ujar Sutiaji di Malang, Jawa Timur, Selasa (21/05).

Sutidji menjelaskan, maksud dari PP tersebut sebenarnya terkait dengan sumber pendanaannya, bukan teknis pencairannya.

Jadi, sambung Politikus Partai Demokrat itu, kalau yang dimaksud PP bahwa sumber pendanaannya harus diatur dalam Perda, maka Pemkot Malang tidak ada masalah karena THR dan gaji ke-13 ASN dan anggota dewan sudah dianggarkan dalam APBD 2019.

Sutiaji menilai pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tidak perlu diatur secara khusus melalui Perda.

Baca juga :