SIDOARJO-Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur (Jatim) menemukan 2 perusahaan belum memiliki izin lingkungan saat sidak.
Kedua perusahaan itu yakni UD Cahaya Plastik dan PT Adiprima Suraprinta.
Kepala seksi (Kasi) Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Ainul Huri menjelaskan, UD Cahaya Plastik di Dusun Patuk Pulo gang mawar Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, belum memiliki izin lingkungan.
Menurut Ainul izin yang ditunjukkan ke tim bersifat sementara. Intinya industri harus mempunyai komitmen untuk memenuhi kelengkapan ijin lingkungan baru bisa terbit ijin likngkungan yang sifatnya efektif, jelas Ainul, Rabu (23/10).
Selanjutnya, sambung Ainul, jika tidak ada niatan mengurus izin maka perusahaan itu akan ditindak sesuai hukum.