Surabaya-Muhammad Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar nonaktif divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Terdakwa dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha kontraktor bernama Susilo Prabowo alias Embun atas pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.
Mengadili terdakwa Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah, subsider lima bulan kurungan, kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/01).
Dalam putusan itu, Hakim Agus Hamzah tidak sependapat dengan uang pengganti yang dituangkan dalam surat tuntutan dan menilaijaksa KPK tidak mampu membuktikan secara detail uang sebesar Rp5,1 miliar yang diterima terdakwa Samanhudi Anwar.
Sehingga majelis berpendapat tidak menjatuhkan pidana tambahan dalam amar putusan ini, ujarnya.