JAKARTA-Tarif Tol PasuruanProbolinggo (Paspro) Seksi I III (IC Grati IC Probolinggo Timur) sepanjang 31,7 kilometer mulai diberlakukan pada Rabu, 26 Juni 2019, pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif Tol Paspro berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019, demikian siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diterima di Jakarta, Selasa (25/06).
Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Tarif Tol Paspro ruas Grati-Probolinggo Timur adalah :
Kendaraan Gol I Rp 26.500,-
Kendaraan Gol II Rp 40.000,-
Kendaraan Gol III Rp 40.000,-
Kendaraan Gol IV Rp 53.000,-
Kendaraan Gol V Rp 53.000,-
Kehadiran Tol Paspro sebagai bagian dari Tol Trans Jawa turut mendukung kecepatan mobilitas barang, orang, dan logistik nasional terutama untuk Kota Surabaya, Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.