Surabaya-Pemkot Surabaya menghapuskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka Hari Ulang Tahun (Ultah) ke-726 Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2019.
Ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono di Surabaya, Jawa Timur, Senin (01/04).
Menurut dia, penghapusan denda PBB itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 12 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Setelah kami survei, banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila ada penghapusan denda. Akhirnya, kami konsultasikan kepada jajaran samping seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK, ternyata boleh dilakukan penghapusan denda, sehingga lahirlah Perwali ini untuk payung hukumnya, ujarnya.
Yusron juga memastikan, program penghapusan sanksi administratif denda PBB ini baru pertama dilakukan oleh Pemkot Surabaya.