SURABAYA-Upah Minimum Kabupaten/Kota Surabaya tercatat paling tinggi di Jawa Timur (Jatim) yakni sebesar Rp4,2 juta.
Angka UMK Kota Pahlawan Tersebut jauh melampaui Ibu Kota Jawa Tengah, Semarang, yang berada di kisaran Rp2,6 juta.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzi, mengatakan selisih UMK Kota Surabaya dibandingkan dengan Jakarta Rp12 ribu.
Dibandingkan Semarang yang hanya Rp 2,6 juta itu setara UMK Jombang, ujarnya Senin (25/11).
Dibandingkan Semarang yang hanya Rp 2,6 juta itu setara UMK Jombang, imbuhnya.
Pengusaha, sambung dia, bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK pada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.