SURABAYA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman (mamin) di wilayah Jawa Timur (Jatim) dimbau segera mengurus sertifikasi halal, agar produk mereka tidak tersingkir.
Kalau mereka tidak segera menyadari dan mengurusnya, produk mereka akan tersingkir. Sekarang saja, hampir seluruh produk luar negeri yang masuk ke Indonesia sudah ada label halal di kemasannya, ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik di Surabaya, Selasa (03/12).
Sejauh ini, jelas Adik, banyak pelaku UMKM memang belum mengurus sertifikat halal. Rumitnya prosedur dan biaya yang dianggap relatif mahal menjadi penyebab, sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta, selama dua tahun.
Kadin Jatim mencatat UMKM yang telah mengurus sertifikasi halal masih di bawah 50 persen.
Sementara data Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, UMKM Jatim didominasi oleh sektor mamin.